Polsek Jongkong Larang Anak di Bawah Umur Komsumsi Miras

KAPUAS HULU, PENA.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Jongkong bergerak cepat dalam upaya memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal (minol) di wilayah hukumnya.

Pada Kamis (1/5/2025), Polsek Jongkong menggelar kegiatan sosialisasi dan pemasangan tanda peringatan/larangan peredaran minol ilegal di Desa Nanga Temenang, Kecamatan Jongkong.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WIB, bersamaan dengan acara hiburan orgen tunggal yang dipadati warga di kediaman salah satu penduduk.

Kapolsek Jongkong, Iptu Engki Hariani, menegaskan bahwa langkah ini bersifat preventif guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dapat dipicu oleh penyalahgunaan minol ilegal, terutama dalam keramaian acara masyarakat.

“Kegiatan ini adalah wujud nyata dari kesepakatan bersama antara Muspika, tokoh masyarakat, dan kepala desa, yang telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 00/189/K.JKG/TIBUM tertanggal 23 April 2025,” ujar Iptu Engki Hariani.

“Selain itu, kegiatan ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Nomor: 300/191/K.JKG/TIBUM tentang Pencegahan Dini dan Pengendalian Peredaran Minol di wilayah Kecamatan Jongkong.”

Kegiatan sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Nanga Temenang, Sdr. Roni Martino beserta perangkat desa, Kanit Reskrim Polsek Jongkong Bripka Yulius R, Bhabinkamtibmas Desa Nanga Temenang Briptu Tarmizi, SH, anggota Polsek Briptu M. Taufiq A., serta perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Jongkong, Sdr. Ansah.

Sinergi lintas sektoral ini menunjukkan komitmen bersama dalam mengatasi permasalahan sosial yang dapat mengancam stabilitas masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai bahaya mengonsumsi minol ilegal, terutama dampaknya bagi anak-anak dan remaja.

Kekhawatiran ini muncul berdasarkan laporan dari tokoh masyarakat yang menyebutkan bahwa minol ilegal telah merambah hingga kalangan anak di bawah umur.

Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena dapat merusak masa depan generasi muda serta menurunkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat secara umum.

Polsek Jongkong menyatakan bahwa upaya sosialisasi dan pengendalian peredaran minol ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Langkah ini diambil demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif di seluruh wilayah hukum Kecamatan Jongkong.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman dan terkendali tanpa adanya insiden yang berarti.

Penulis : Rovi Andila 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *