Polres Kapuas Hulu Amankan Tersangka Narkotika, Sabu 1,56 Gram Disita

KAPUAS HULU, PENA.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu mengamankan seorang pria berinisial R.A. terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bunut Hulu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, bermula dari diamankannya seorang pria mencurigakan di Dusun Betung Raya, Desa Bakong Permai. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan dua paket kristal bening yang diduga sabu.

Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah rumah di UPT Nanga Suruk, Desa Nanga Suruk. Dalam penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan paket sabu serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan keterangan di lokasi, barang bukti tersebut diduga milik R.A. yang saat itu berada di tempat kejadian. Petugas selanjutnya mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, AKP Egnasius, S.H., mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika.

“Petugas mengamankan 1 paket sabu dengan berat Bruto 1,56 gram. Sebanyak untuk selanjutnya diuji laboratorium di Bidlabfor Polda Kalbar,” katanya.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) KUHP.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.

Penulis : Rovi Andila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *