KAPUAS HULU, PENA.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp242 miliar lebih pada tahun 2025. Jumlah ini mengalami penurunan sekitar Rp3,4 miliar dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai Rp246 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, Rupinus, menjelaskan bahwa pemangkasan ini merupakan efisiensi sesuai instruksi Presiden.
Meskipun terjadi penurunan, Rupinus berharap Dana Desa tetap dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pemerintah desa.
“Kami berharap penggunaan Dana Desa ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Rupinus.
Salah satu fokus utama penggunaan Dana Desa adalah ketahanan pangan. Pemerintah pusat mewajibkan minimal 20% dari Dana Desa dialokasikan untuk program-program yang mendukung ketahanan pangan di desa.
“Kami berharap alokasi untuk ketahanan pangan ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” tambah Rupinus.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa, untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Penulis : Rovi AndilaÂ