KAPUAS HULU, PENA.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (31) diamankan petugas di Dusun Betung Raya, Desa Bakong Permai, Kecamatan Bunut Hulu, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 17.00 WIB terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan observasi serta pemantauan. Tidak berselang lama, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan, yang kemudian diketahui berinisial AR.
Dari hasil penggeledahan badan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dengan berat Bruto 1,87 gram.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lain berupa satu plastik klip berisi sabu, plastik klip kosong, alat hisap, kaca pirex, pipet, korek api, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Selain itu, satu unit handphone turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, AKP Egnasius, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bunut Hulu. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Egnasius.
Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) KUHP.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk pengujian barang bukti di Bidlabfor Polda Kalbar.
Penulis : Rovi Andila
