KAPUAS HULU, PENA.co.id – Polres Kabupaten Kapuas Hulu menggelar konferensi pers pada Rabu (30/4/2025) terkait tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu.
Kasus ini mengakibatkan meninggalnya HR (27), warga Kabupaten Sintang.
Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 14 tersangka dewasa dan 1 pelaku anak dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/4/II/2025/SPKT/POLRES KAPUAS HULU/POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 19 Februari 2025.
“Sebelum menetapkan tersangka, kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, pencarian barang bukti, gelar perkara, dan pemeriksaan ahli digital forensik terhadap video-video terkait,” jelas AKBP Roberto Aprianto Uda.
“Hingga akhirnya kami memperoleh alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.”
Adapun ke-14 tersangka dewasa yang telah ditetapkan adalah WSN, ABY, MS, GSD, RSL, KLP, HR (nama sama dengan korban namun berbeda orang), HJR, DD, SBR, HLD, IRF, FBR, dan SPD. Identitas pelaku anak tidak dipublikasikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk memperjelas rangkaian kejadian, Polres Kapuas Hulu juga telah melakukan rekonstruksi di Mapolres dengan memperagakan 15 adegan.
Rekonstruksi ini melibatkan para tersangka dan pelaku anak yang didampingi oleh penasihat hukum mereka, Banjier L.H., S.H. dan Fian Wely, S.H., serta disaksikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adam Putra Yansa, S.H.,M.H. Korban dalam rekonstruksi diperankan oleh seorang ASN Polres Kapuas Hulu, Fajar Zulkarnain, S.H.
Motif pengeroyokan ini terungkap didasari oleh keyakinan para tersangka dan pelaku anak bahwa korban, HR, telah melakukan pembunuhan terhadap Jamaludin, seorang warga Desa Beringin yang ditemukan meninggal dunia pada Senin (17/2/2025).
“Sesuai dengan fakta penyelidikan dan penyidikan sebelumnya, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, barang bukti, visum et repertum, dan gelar perkara, kami memang telah menetapkan Sdr. HR (korban pengeroyokan) sebagai tersangka pembunuhan terhadap Sdr. Jamaludin,” ungkap AKBP Roberto Aprianto Uda.
“Namun, karena Sdr. HR telah meninggal dunia akibat pengeroyokan ini, maka perkara pembunuhan tersebut telah kami hentikan.”
Akibat pengeroyokan yang terjadi pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, HR meninggal dunia di RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau setelah sempat menjalani perawatan.
Polres Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus pengeroyokan ini secara maksimal dan akan memonitor jalannya persidangan.
Terhadap 14 tersangka dewasa, telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kapuas Hulu.
Sementara itu, pelaku anak tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan dengan dilakukannya Penelitian Masyarakat oleh Bapas Sintang.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu unit perahu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun.
Penulis : Rovi Andila