KAPUAS HULU, PENA.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Seorang pria berinisial ES diamankan di Dusun Kampung Baru, Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
ES diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Egnasius, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 08.00 WIB untuk melakukan observasi dan monitoring intensif.
“Setelah melakukan pemantauan, sekitar pukul 12.30 WIB, anggota kami berhasil mengamankan tersangka ES,” ujar Iptu Egnasius.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui memiliki dan menyimpan sabu yang ditemukan di dalam bungkus rokok La Ice warna biru.”
ES mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya di Pontianak dan berencana menggunakannya sendiri sebagai “doping” untuk bekerja.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip plastik bening berisi kristal bening diduga sabu, satu klip plastik bening kosong, satu lembar tisu, satu kotak rokok La Ice warna biru, dan satu unit handphone iPhone 11 warna hitam.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut sekitar pukul 15.00 WIB.
“Tersangka ES akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Egnasius.
Polres Kapuas Hulu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi aktif dalam memberikan informasi dan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kapuas Hulu.
Penulis : Rovi Andila