KAPUAS HULU, PENA.co.id – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menyampaikan pidato pengantar terkait pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2025-2029 di ruang sidang paripurna DPRD Kapuas Hulu pada Rabu (7/5/2025).
Dalam pidatonya, Bupati Fransiskus Diaan menekankan bahwa penyusunan RPJMD ini merupakan amanah dari berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Beliau juga menjelaskan bahwa proses penyusunan RPJMD telah melalui tahapan yang sesuai dengan aturan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pembentukan tim penyusun, Focus Group Discussion (FGD), pembahasan dan penyepakatan rancangan awal (Ranwal) RPJMD, hingga Musrenbang RPJMD.
“Dokumen RPJMD yang menjadi rancangan peraturan daerah yang diajukan ini juga telah diselaraskan dengan berbagai dokumen lainnya, di antaranya adalah RPJMN, RPJMD Provinsi, RPJPD, RTRW, serta telah dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),” ujar Bupati
Fransiskus Diaan di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta hadirin. Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang RPJMD Tahun 2025-2029 ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati dengan visi “Terwujudnya Kapuas Hulu yang Semakin HEBAT”.
Visi ini mengandung lima elemen utama pembangunan, yaitu:
* Semakin Harmonis: Mengedepankan nilai budi pekerti dan budaya luhur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai, selaras, dan serasi.
* Semakin Energik: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kesehatan, pembangunan keolahragaan, dan pendapatan per kapita, yang diharapkan berdampak pada penurunan angka kemiskinan serta peningkatan ekonomi dan kesehatan.
* Semakin Berdaya Saing: Mewujudkan pembangunan daerah yang didukung sumber daya manusia yang unggul, profesional, kompetitif, serta berwawasan ke depan.
* Semakin Amanah: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, akuntabel, transparan, bertanggung jawab, dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
* Semakin Terampil: Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang handal, kreatif, inovatif, dan produktif dengan kompetensi yang teruji serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan informasi.
Untuk mewujudkan visi tersebut, terdapat lima misi utama yang telah ditetapkan, antara lain mewujudkan masyarakat Kapuas Hulu yang harmonis, energik, sehat, berdaya saing, cerdas, inovatif, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan sumber daya manusia yang berkualitas dan terampil.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa untuk mencapai misi tersebut telah dirumuskan enam tujuan dan delapan belas sasaran dengan indikator yang terukur.
Fokus prioritas dalam RPJMD tahun 2025-2029 meliputi keamanan, budaya, ekonomi berkelanjutan, peningkatan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, serta ketenagakerjaan.
Bupati Fransiskus Diaan berharap pembahasan Raperda RPJMD ini dapat menjadi wahana strategis untuk menjaring aspirasi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap rancangan peraturan daerah ini.
Hal ini mencakup penajaman tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah, indikator tujuan dan sasaran, strategi serta program prioritas pembangunan.
Beliau juga menekankan bahwa keterlibatan anggota DPRD dalam penyelarasan visi dan misi serta arah kebijakan pembangunan daerah merupakan perwujudan pendekatan perencanaan partisipatif.
RPJMD yang nantinya ditetapkan melalui Peraturan Daerah akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu yang semakin hebat.
Di akhir pidatonya, Bupati mengajak seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah untuk bersinergi, berkoordinasi, serta memiliki integritas dan komitmen yang tinggi dalam merealisasikan seluruh sasaran yang telah dirumuskan dalam RPJMD.
“Sebagus apapun arah kebijakan yang telah dirumuskan dalam RPJMD tidak akan mempunyai makna apabila kita semua tidak melaksanakannya secara konsisten dan konsekuen,” pungkasnya.
Tahapan selanjutnya setelah penyampaian pidato pengantar ini adalah pembahasan Raperda RPJMD oleh DPRD Kapuas Hulu, yang kemudian akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelum diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang RPJMD Tahun 2025-2029.
Penulis : Rovi Andila