KAPUAS HULU, pena.co.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu, Rudolfus Adji Winursito, menyampaikan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan pegawai aparatur sipil negara yang diberikan tugas untuk melaksanakan pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu dimana diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, dalam hal ini masa hubungan perjanjian kerja yaitu selama 5 tahun.
“Sehingga selama 5 tahun akan dievaluasi kinerja bapak ibu sekalian, sebagai bahan pertimbangan untuk perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja selanjutnya,” ucap Adji, di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin (29/4/2024).
Oleh karena itu, kata Adji, segera melaksanakan tugas dengan baik ditempat tugas yang telah ditentukan sesuai dengan surat keputusan bupati yang akan diterima, seluruh proses penerimaan mulai dari seleksi administrasi sampai dengan penerbitan surat keputusan bupati tentang pengangkatan PPPK formasi tahun 2023 telah kita lakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada bapak ibu yang telah lulus agar dapat diterbitkan nomor induknya dan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Untuk menjadi pemahaman bersama, sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak diperkenankan untuk dilakukan mutasi dari unit kerja yang telah ditetapkan,” ujar Adji.
Adji menuturkan, pada saat ini aturan yang berlaku, jika ingin keluar dari unit kerja penempatan adalah berhenti sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, selain itu, diharapkan tidak ada yang mengajukan pengunduran diri sebelum memenuhi minimal masa kontrak bapak ibu yaitu 4,5 tahun, karena secara aturan saya selaku pejabat pembina kepegawaian harus memberhentikan dengan hormat yang tentunya akan berdampak adanya sanksi yang akan diterima oleh bapak ibu yaitu berupa tidak diperbolehkan lagi mendaftar dalam penerimaan PPPK selanjutnya.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, saya harapkan bertugaslah dengan baik dan tingkatkan kreatifitas dan inovasi pada tempat tugas dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” kata Adji.
Selain itu, jelas Adji, sesuai dengan surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 11 tahun 2023 tentang disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, disampaikan bahwa pemerintah daerah sedang menyiapkan peraturan bupati mengenai disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dimana secara substansi kewajiban, larangan, serta sanksi yang diberikan terkait dengan disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merujuk pada peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“Untuk itu, bapak ibu sekalian agar mempelajari peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tersebut sebagai pedoman selama menjalankan tugas agar tidak bersentuhan dengan masalah disiplin,” katanya.
Adji berpesan, bekerjalah secara profesional dan memberikan pelayanan dengan ramah dan baik, diharapkan diluar tugas kedinasannya juga dapat bersosialisasi dengan baik di lingkungan masyarakat sehingga dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif.
“Hal ini tentunya akan berdampak langsung dalam mendukung setiap program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah di kabupaten kapuas hulu,” pungkasnya. (OVI)