Bupati Kapuas Hulu Diminta Tinjau Ulang SK GOW

KAPUAS HULU, PENA.co.id – Surat Keputusan (SK)  Gabungan Organisasi Wanita (GOW) periode 2025 – 2030 Kabupaten Kapuas Hulu yang baru-baru ini diterbitkan tengah menghadapi sorotan tajam.

Ketua Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Kabupaten Kapuas Hulu, Anneke Sagai, secara tegas meminta Bupati Kapuas Hulu untuk meninjau kembali SK tersebut karena diduga telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GOW.

Anneke Sagai mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi dalam penyusunan struktur organisasi dan kepengurusan yang tertuang dalam SK.

“Kami mohon kepada Bupati Kapuas Hulu untuk meninjau kembali SK GOW karena diduga sudah melanggar AD/ART,” ujar Anneke Sagai, menyoroti pentingnya AD/ART sebagai pedoman utama organisasi pada Jumat (28/11/2025).

Anneke Sagai juga menyampaikan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) GOW pada 21 Juni 2025. Jumlah anggota GOW yang sah berdasarkan Rakerda seharusnya hanya 28 organisasi Wanita.

Anneke Sagai menekankan bahwa dalam organisasi manapun, AD/ART adalah panduan mutlak.

“Jadi segala sesuatunya harus berdasarkan musyawarah dan mufakat. Ketidaktaatan terhadap AD/ART juga merupakan pelanggaran,” katanya.

Anneke berharap Bupati Kapuas Hulu dapat segera meninjau kembali SK GOW demi menjaga integritas organisasi, karena GOW adalah Induk bagi Organisasi – Organisasi Wanita Kapuas Hulu.

Lanjut Anneke, Wanita kapuas hulu yang terpilih sebagai ketua organisasi – organisasi yang ada di kapuas hulu harus paham dan mengerti aturan dan tata tertib isi AD ART yang berlaku dalam GOW.

“GOW adalah wadah semua organisasi wanita, maka dari itu jadilah wanita HEBAT berkualitas dalam koraborasi bersama Pemerintah mewujudkan wanita wanita yang pintar berkarya serta santun dalam budaya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *