KAPUAS HULU, PENA.co.id – Kabar gembira bagi warga Desa Suka Maju (UPT XVI) dan Desa Kepala Gurung (UPT XVII), Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu. Sebanyak 790 sertifikat hak milik tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari penegasan status areal permukiman transmigrasi resmi diserahkan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi, di Desa Suka Maju Kecamatan Mentebah pada Selasa (22/4/2025)
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sukardi menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan ini.
“Penyelenggaraan transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, untuk peningkatan dan pemerataan pembangunan antar daerah dan wilayah,” ujar Sukardi.
Beliau menjelaskan bahwa program transmigrasi di UPT XVI Suka Maju dan UPT XVII Kepala Gurung yang dilaksanakan pada tahun 2005-2010 ini berasal dari 50% transmigrasi penduduk setempat (TPS) dan 50% transmigrasi penduduk asal (TPA) dengan pola lahan tanaman kering jenis transmigrasi umum (TU).
Lebih lanjut, Sukardi menerangkan bahwa dasar penerbitan sertifikat TORA ini adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK:1323/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2022 tentang pelepasan sebagian kelompok hutan untuk kelompok masyarakat termasuk Desa Kepala Gurung dan Desa Suka Maju.
“Saya senang pada hari ini Bapak/Ibu akan menerima sertifikat hak milik tanah yang berasal dari sumber tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ini merupakan sebuah bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang Bapak/Ibu kelola saat ini,” katanya dengan penuh sukacita.
Adapun rincian penerima sertifikat adalah 394 orang untuk UPT XVI Desa Suka Maju berdasarkan SK Bupati Nomor: 175/DTKPT/2024 tanggal 2 Mei 2024, dan 396 orang untuk UPT XVII Desa Kepala Gurung berdasarkan SK Bupati Nomor 290/DTKPT/2024 tanggal 15 Juli 2024.
Wakil Bupati menekankan bahwa program TORA ini merupakan wujud nyata kepedulian dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kepada masyarakat eks transmigrasi baik dari daerah asal maupun lokal dalam memberikan legalitas kepemilikan hak tanah.
Beliau berharap program ini dapat mengurangi ketimpangan struktur kepemilikan dan pemanfaatan tanah, serta meningkatkan kondisi sosial ekonomi warga transmigrasi.
Sukardi juga menyampaikan terima kasih kepada BPN Kabupaten Kapuas Hulu, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi, serta pihak desa yang telah bekerja sama dalam memproses administrasi dan pengukuran lapangan hingga terbitnya sertifikat hak milik ini.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati mengingatkan para penerima sertifikat untuk menggunakan, mengusahakan, dan memanfaatkan tanahnya sendiri, serta menaati ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah maupun mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain.
“Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada Bapak Ibu penerima sertifikat hak milik, semoga sertifikat hak milik ini akan sangat bermanfaat bagi Bapak Ibu semua,” pungkasnya.
Acara penyerahan sertifikat ini disambut dengan antusias dan rasa syukur yang mendalam dari para warga penerima manfaat.
Kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kelola bertahun-tahun ini diharapkan dapat memberikan ketenangan dan meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
Penulis : Rovi Andila