Satpol PP Kapuas Hulu Tertibkan Aktivitas Usaha Mengganggu di Terminal Kedamin

KAPUAS HULU, PENA.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu bersama Satuan Tugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Satgas Trantibum) melakukan penertiban di Terminal Bis Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, pada Kamis (17/4/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Penertiban ini dilakukan menyusul adanya pengaduan dari masyarakat terkait gangguan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas usaha di terminal yang dinilai telah mengganggu ketenteraman warga sekitar.

Kepala Satpol PP Kapuas Hulu, Bahtiar, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai kebisingan musik dengan volume tinggi yang berasal dari kios atau warung di area terminal hingga larut malam.

“Berdasarkan hasil pengecekan unit lapangan Satpol PP, memang benar adanya kios/warung yang membunyikan musik dengan volume keras hingga larut malam,” ujar Bahtiar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP melalui Satgas Trantibum bergerak cepat mendatangi Terminal Kedamin dan mengumpulkan para pemilik usaha.

Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan edukasi mengenai kewajiban para pemilik usaha dan pengunjung untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Silahkan saudara-saudara menjalankan usaha, tapi tolong patuhi aturan yang berlaku. Berikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi terminal ini,” tegas Bahtiar.

Ia juga mengingatkan bahwa terminal merupakan aset pemerintah yang tidak boleh disalahgunakan untuk aktivitas usaha yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansyah, menambahkan bahwa para pelaku usaha diminta untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai.

Surat pernyataan tersebut berisi jaminan bahwa mereka tidak akan lagi melakukan aktivitas usaha yang melanggar aturan, seperti menjual minuman beralkohol (minol/miras), menghidupkan musik dengan volume keras, mempekerjakan anak di bawah umur, serta tidak menerima kunjungan anak usia sekolah di atas pukul 21.00 WIB.

Azmiyansyah menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kapuas Hulu melalui Satpol PP akan mengambil langkah tegas apabila di kemudian hari masih terjadi gangguan lingkungan serupa.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan tertib di sekitar Terminal Kedamin, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat sekitar.

Penulis : Rovi Andila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *