KAPUAS HULU, PENA.co.id – 76 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kapuas Hulu diperpanjang masa jabatannya sampai 4 Mei 2026 mendatang.
“Kemudian, ada 9 Kades yang tidak melanjutkan perpanjangan masa jabatannya,” ujar Rupinus, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (12/6/2024).
Rupinus menyampaikan, pihaknya juga sudah persiapkan, untuk pengukuhan Kades yang melanjutkan perpanjangan masa jabatan.
“Mudah-mudahan besok atau lusa sudah dilakukan pengukuhan terhadap kades yang diperpanjang masa jabatan nya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” jelasnya
Rupinus mengungkapkan, untuk di Kapuas Hulu ada 76 Kades yang bersedia diperpanjang sampai 4 Mei 2026, kemudian ada 9 kades yang tidak melanjutkan perpanjangan masa jabatan dengan beberapa alasan.
“Ada yang karena lulus PPPK, ada yang meninggal dunia, ada juga yang mengundurkan diri dan lainnya, yang jelas 76 kades lanjut sampai 4 Mei 2026,” ucapnya.
Rupinus berharap, kades bisa melaksanakan program sesuai dengan yang sudah dibuat, kemudian nanti supaya mareka juga melakukan serah terima dengan PJ Kades, karena disitu harus ada berita acara antara Kades dan Pj Kades.
“Apa yang sudah dilaksanakan PJ Kades sebulan lebih ini, supaya Kades yang diperpanjang masa jabatan mengetahui kegiatan yang sudah dilaksanakan,” tutupnya.
Penulis : Rovi Andila