KAPUAS HULU, pena.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap seorang pria di Simpang Silat, Kecamatan Silat Hilir, diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu, Senin (27/5/2024).
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, menyampaikan, ditangkapnya seorang pria berinisial YF berkat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku diduga sering digunakan untuk transaksi Narkoba.
“Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Anggota Sat Resnarkoba, dan akhirnya berhasil menangkap YF yang saat itu sedang berada dirumah nya,” ucap Kapolres.
Kapolres menyampaikan, dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas dirumah YF dan disaksikan 2 orang masyarakat umum, petugas mengamankan 12 paket klip siap edar yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis Shabu.
“Berdasarkan keterangan YF, bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapati dari kawannya yang berasal dari Pontianak,” katanya.
Kapolres menjelaskan, perbuatan YF melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi atas maraknya peredaran narkoba, sehingga memudahkan petugas dalam melakukan pengungkapan,” katanya.
Kapolres menghimbau, agar masyarakat tidak terjerumus dalam peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut karena dampaknya bisa merusak masa depan khususnya generasi muda.
“Mari kita jalani hidup sehat tampa Narkoba,“ tuntasnya.
Penulis : Rovi Andila