KAPUAS HULU, pena.co.id – Kabid Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Kapuas Hulu, Achmad Syahrizal menyampaikan, ada Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) yang di tolak pihak keluarganya pulang ke Kapuas Hulu.
“Yang satu karena tidak ada pihak keluarga lagi di Kapuas Hulu, jadi tidak ada yang bertanggung jawab, jadi kalau kita bawa lagi pulang ke Kapuas Hulu, takutnya meresahkan warga lagi,” ujar Syahrizal, Sabtu (27/4/2024).
Syahrizal menyampaikan, ada satu lagi ODGJ ditolak dan tidak diterima lagi keluarga maupun dari pihak desa kembali pulang ke Kapuas Hulu, jadi kita titipkan di Rumah Sakit Jiwa Singkawang dan kita anggarkan untuk pengobatan dan biyaya hidup pertahun.
“Yang masih di RS Jiwa Singkawang ada 2 yang satunya sudah meninggal dunia,” katanya.
Syahrizal mengungkapkan, adapun penyebab salah satu ODGJ di tolak keluarga maupun pihak desa dikarena pernah menghilangkan nyawa orang lain atau pernah membunuh.
“Jadi pihak keluarga dan pihak desa sudah membuat surat pernyataan bahwa menolak ODGJ tersebut pulang,” ujarnya.
Namun, kata Syahrizal, kita tidak tau nanti kedepanya, jika RS Jiwa Singkawang sudah tidak sanggup lagi, mungkin kita pendekatan lagi dengan pihak keluarga atau desa bagaimana, apakah diterima lagi jika sudah sembuh ganguan jiwanya.
“Kita pendekatan lagi jika ODGJ tersebut sudah sembuh, Karena tidak ada yang lain tetap kembali ke pihak keluarga,” tuntasnya.