KAPUAS HULU, pena.co.id – Menindaklanjuti keluhan warga RT 015/RW 005, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, terkait aktivitas tempat hiburan malam atau caffe, yang dianggap mengganggu kenyamanan, ketenteraman dan meresahkan warga lingkungan sekitar, unsur Muspika Putussibau Selatan mendatangi tempat hiburan malam (Cakra Cafe), yang terletak di Jalan Lintas Timur, Selasa (7/5/2024) malam.
Kegiatan (razia) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Putussibau Selatan, Iptu Egnasius. Ia didampingi sejumlah anggotanya dan beberapa anggota Koramil setempat serta Kasi Trantib Kecamatan Putussibau Selatan.
Dalam razia itu, Kapolsek memeriksa dokumen-dokumen administrasi yang berkaitan dengan perizinan, baik itu izin usaha , izin lingkungan, izin operasional maupun izin penjualan minuman beralkohol.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di sejumlah ruangan (kamar) di Cakra Cafe yang merupakan tempat hiburan malam yang berkedok tempat karaoke keluarga itu.
Namun, saat razia dilakukan, cafe tersebut tidak beroperasi seperti biasanya diduga razia yang akan dilakukan tersebut telah diketahui (bocor) sebelumnya sehingga caffe tersebut tidak beroperasi.
Kapolsek Putussibau Selatan, Iptu Egnasius mengatakan, dalam pemeriksaan dokumen administrasi yang berkaitan dengan perizinan, terdapat beberapa izin, diantaranya izin usaha, izin operasional, izin lingkungan, bukti pembayaran pajak dan izin penjualan minuman beralkohol yang masuk dalam kategori golongan A yaitu jenis Bir.
“Untuk jam operasionalnya selama ini yakni dimulai dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 03.00 dinihari. Terkait izin operasional ini sebenarnya bukan ranah kami, namun jam operasional ini bisa diatur kembali dari Pemerintah Kecamatan. Kami sebatas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), yakni melihat atau memantau situasi dan kondisi di masyarakat dalam kegiatan usahanya saja,” ujar Iptu Egnasius.
Disinggung terkait apakah pihaknya akan melakukan pemeriksaan pula di tempat-tempat jenis usaha yang sama, yang berada di wilayah hukumnya, Iptu Egnasius menegaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan.
“Kami juga akan melakukan pemeriksaan, khususnya pendataan kembali terkait dengan perizinan dan jenis usaha karena dikhawatirkan ada penyalahgunaan izin sehingga berdampak pada pihak lain atau masyarakat, namun sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat tentang kegiatan yang dikeluhkan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu pula, mewakili Forkopimcam Putussibau Selatan, Iptu Egnasius menghimbau kepada masyarakat maupun pemilik usaha, untuk mentaati aturan yang ada di negara ini serta memperhatikan kearifan lokal dan memperhatikan keinginan masyarakat setempat terkait hal-hal yang dilakukan.
“Mari kita bersama-sama menjaga dan menahan diri dari hal-hal yang tidak baik, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ajak Iptu Egnasius.
Sementara itu, Okta, yang merupakan Kasir dari tempat hiburan malam tersebut, mengakui bahwa selama dirinya bekerja di tempat itu, memang pernah terjadi keributan atau perkelahian antar pengunjung di tempat tersebut, namun hanya keributan kecil.
Ia juga mengakui bahwa jam operasional berakhir hingga pukul 03.00 dinihari.
Dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan petugas setempat tersebut, Okta menyebut bahwa langkah kedepannya apakah tempat hiburan malam tersebut masih akan tetap beroperasi, ia tidak bisa memutuskan karena dirinya hanya sebatas kasir.
“Itu tergantung Bos. Saya hanya seorang kasir,” singkatnya. (OVI)