KAPUAS HULU, pena.co.id – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, Agustinus Sargito, menuturkan, Tera dan Tera Ulang diatur sesuai peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 1985, ini ditetapkan untuk alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang secara langsung atau tidak langsung digunakan, atau disimpan dalam keadaan siap pakai, alat tersebut untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan, wajib ditera dan tera ulang dalam hal perdagangan.
“sehingga alat yang digunakan terjamin kebenaran ukuran dan takarannya,” ujar Sargito di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (8/5/2024)..
Sargito menyampaikan, saat ini jumlah SPBU yang ada diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu ada 19 SPBU, setiap SPBU juga wajib di tera ulang, adapun tujuan dilakukan tera dan tera ulang, untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam hal menjamin kebenaran ukuran dalam bertransaksi.
“Saya berharap supaya semua alat UTTP yang sudah ditera dan ditera ulang, supaya jangan diotak – atik lagi, karena jika hal itu terjadi, maka akan menjadi masalah bagi pemilik alat UTTP itu sendiri, akan kami tindak tegas jika terbukti.
“Sesuai dengan slogan Metrologi Legal, memberdaya ukuran, menghilangkan kepercayaan,” ujarnya.
Sargito menyampaikan, tera merupakan proses pengujian alat UTTP ke nilai yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan membubuhkan cap tanda tera, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap alat UTTP.
“Kami juga rutin melakukan pengawasan di SPBU yang ada wilayah Kapuas Hulu, jika ada SPBU yang terbukti nakal maka akan kami tindak tegas,” tuntasnya. (OVI)