KAPUAS HULU, PENA.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan bahwa PT Gudang Garam belum memenuhi kewajiban pajak reklame selama dua tahun terakhir. Ignasius Felix, Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kapuas Hulu, menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati pihak kecamatan untuk membantu menginventarisasi produk Gudang Garam yang belum membayar pajak reklame.
“Kami telah menyurati pihak kecamatan untuk membantu kami menginventarisasi produk Gudang Garam yang belum membayar pajak reklame,” ujar Felix.
Lebih lanjut, Felix menegaskan bahwa pihaknya akan menurunkan reklame produk Gudang Garam yang terpasang di toko-toko di kecamatan jika dalam waktu dekat perusahaan tersebut tidak melakukan pembayaran pajak.
“Kami menegaskan kepada pihak Gudang Garam bahwa jika dalam waktu dekat ini tidak melakukan pembayaran, kami akan melakukan penurunan produk yang mereka pasang di setiap toko yang ada di kecamatan,” tegasnya.
Felix juga mengimbau kepada setiap vendor pemasangan iklan produk rokok agar menginventarisasi jumlah reklame yang terpasang secara liar di kecamatan. Nantinya, Bapenda Kapuas Hulu akan melakukan perhitungan untuk menetapkan pajaknya.
“Kami mengimbau kepada setiap pemasangan iklan produk rokok yang terpasang liar di kecamatan agar setiap vendor dapat menginventarisasi berapa jumlah reklame yang terpasang dan nanti akan kami lakukan perhitungan untuk kami tetapkan pajaknya,” imbaunya.
Langkah tegas Bapenda Kapuas Hulu ini diambil untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak reklame dan meningkatkan pendapatan daerah.
Penulis : Rovi Andila