Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Putussibau, Dua Orang Ditangkap

KAPUAS HULU, PENA.co.id – Polres Kapuas Hulu melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam satu rangkaian operasi pengembangan.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Putussibau.

Pengungkapan kasus bermula pada Selasa, 05 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, saat petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Angkasa Pura, Desa Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, observasi, dan pemantauan secara tertutup.

Setelah memastikan situasi di lapangan, petugas melakukan pengawasan di sekitar area yang diduga menjadi titik transaksi.

Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas melihat sebuah mobil berwarna putih berhenti di lokasi.

Dari kendaraan tersebut diduga terjadi penyerahan barang dengan cara melemparkan sebuah paket ke pinggir jalan.

Tidak lama berselang, seorang pria datang mengambil paket tersebut.

Petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penindakan dan mengamankan pria berinisial M.H. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi dan disaksikan warga sekitar, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu, plastik hitam, dan kertas berwarna merah.

Dari hasil pemeriksaan awal, M.H. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pengemudi mobil putih yang sebelumnya terlihat di lokasi.

Berdasarkan keterangan itu, petugas segera melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap kendaraan dimaksud.

Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan pengemudi mobil putih yang diketahui berinisial I.C.F. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyerahkan paket sabu kepada M.H. serta menyebut masih menyimpan narkotika lainnya di kediamannya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Sibat, Desa Hilir Kota, Kecamatan Putussibau Utara.

Dari lokasi tersebut, anggota kembali menemukan sembilan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dan disembunyikan di kamar mandi.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), kaca pirex, pipet, telepon genggam, kunci mobil, serta satu unit mobil warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) KUHP.

Saat ini penyidik Satresnarkoba masih melaksanakan pemeriksaan lanjutan, tes urine, penimbangan barang bukti, serta pengiriman sampel ke Bidlabfor Polda Kalbar guna kepentingan uji laboratorium.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Kapuas Hulu dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Penulis : Rovi Andila

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *