KAPUAS HULU, PENA.co.id – Polsek Boyan Tanjung bersama unsur TNI, kecamatan, aparatur desa dan masyarakat melaksanakan patroli sekaligus penertiban knalpot brong di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu malam (9/5/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Boyan Tanjung, IPDA Egidius Egi.
Patroli dan penertiban dilakukan di sejumlah titik di Desa Boyan Tanjung dan Desa Mujan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan edukasi kepada pengendara roda dua terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Selain memberikan imbauan, petugas juga melakukan penindakan terhadap kendaraan yang masih menggunakan knalpot tersebut.
“Hasil kegiatan, sebanyak 32 unit sepeda motor berhasil diamankan karena menggunakan knalpot brong,” ujar IPDA Egidius Egi.
Seluruh kendaraan yang terjaring kemudian dibawa ke Mapolsek Boyan Tanjung untuk dilakukan pergantian knalpot standar dengan disaksikan langsung oleh masing-masing pemilik kendaraan.
Kapolsek menegaskan, penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan kenyamanan masyarakat serta mengurangi kebisingan di jalan raya maupun kawasan permukiman yang selama ini kerap dikeluhkan warga, terutama pada saat waktu istirahat dan ibadah.
Selain penegakan aturan, personel di lapangan juga mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif agar masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot sesuai spesifikasi teknis dan standar yang berlaku.
Penulis : Rovi Andila
