KAPUAS HULU, PENA.co.id – Pengadilan Negeri Putussibau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat memberikan vonis enam bulan penjara terhadap sepuluh orang warga Kapuas Hulu yang terbukti bersalah dalam perkara Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah tersebut.
“Semua terbukti bersalah “Melakukan Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan Secara Bersama-sama” dihukum pidana penjara 6 (enam) bulan dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsider kurungan 2 (dua) bulan,” kata Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Christa Yulianta Prabandana, di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, pada Rabu 5 Maret 2025.
Disampaikan Christa, sepuluh terdakwa divonis masing – masing enam bulan penjara dengan catatan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara dua bulan.
Menurut dia, sepuluh terdakwa tetap dalam tahanan, sedangkan untuk barang bukti ada yang di musnahkan dan ada yang dirampas untuk negara.
“Alhamdulillah, puji tuhan enam terdakwa menerima dengan putusan Pengadilan Negeri Putussibau,” katanya.
Perkara No 84/Pid.Sus/2024/PN Pts an Para Terdakwa Palintino dkk
Perkara No 85/Pid.Sus/2024/PN Pts an Para Terdakwa Khaidir dkk