KAPUAS HULU, PENA.co.id – Tim Gabungan Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang yang diduga melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah perairan Dusun Penemur, Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis 6 Februari 2025.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terkait pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.
“Kami telah mengamankan 22 orang pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu,” ujar Kapolres.
Adapun identitas para tersangka berasal dari berbagai daerah di Kapuas Hulu dan beberapa wilayah lainnya, di antaranya:
JN (39), Seluan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu
TG (25), Seluan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu
MT (23), Seluan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu
AND (24), Seluan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu
ALF (24), Kirin Nangka, Embaloh Hilir, Kapuas Hulu
SA (20), Lebangan, Kalis, Kapuas Hulu
THS (20), Seluan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu
YG (23), Lebangan, Kalis, Kapuas Hulu
GT (24), Penemur, Boyan Tanjung, Kapuas Hulu
UDG (35), Teluk Rabin, Menukung Kota, Melawi
LO (24), Penemur, Boyan Tanjung, Kapuas Hulu
AGS (23), Batu Badak, Menukung, Melawi
ALD DRJ (20), Batu Onap, Menukung, Melawi
TTG (37), Kenuai, Nanga Pinoh, Melawi
LBG (26), Bika Empade, Bika, Kapuas Hulu
ANT (22), Sibau Hilir, Putussibau Utara, Kapuas Hulu
BOG (45), Payang, Bunut Hulu, Kapuas Hulu
DND (21), Payang, Bunut Hulu, Kapuas Hulu
YNS (25), Penemur, Boyan Tanjung, Kapuas Hulu
PLP (51), Buntut Pimpin, Ambalau, Sintang
ALD (18), Belatung, Embaloh Hilir, Kapuas Hulu
JE (31), Nanga Tubuk, Kalis, Kapuas Hulu