Polisi Tetapkan 22 Penambang Emas Ilegal di Boyan Tanjung Jadi Tersangka

KAPUAS HULU, PENA.co.id – Tim Gabungan Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang yang diduga melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah perairan Dusun Penemur, Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis 6 Februari 2025.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terkait pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.

“Kami telah mengamankan 22 orang pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu,” ujar Kapolres.

Adapun identitas para tersangka berasal dari berbagai daerah di Kapuas Hulu dan beberapa wilayah lainnya, di antaranya:

JN (39), Seluan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu

TG (25), Seluan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu

MT (23), Seluan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu

AND (24), Seluan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu

ALF (24), Kirin Nangka, Embaloh Hilir, Kapuas Hulu

SA (20), Lebangan, Kalis, Kapuas Hulu

THS (20), Seluan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu

YG (23), Lebangan, Kalis, Kapuas Hulu

GT (24), Penemur, Boyan Tanjung, Kapuas Hulu

UDG (35), Teluk Rabin, Menukung Kota, Melawi

LO (24), Penemur, Boyan Tanjung, Kapuas Hulu

AGS (23), Batu Badak, Menukung, Melawi

ALD DRJ (20), Batu Onap, Menukung, Melawi

TTG (37), Kenuai, Nanga Pinoh, Melawi

LBG (26), Bika Empade, Bika, Kapuas Hulu

ANT (22), Sibau Hilir, Putussibau Utara, Kapuas Hulu

BOG (45), Payang, Bunut Hulu, Kapuas Hulu

DND (21), Payang, Bunut Hulu, Kapuas Hulu

YNS (25), Penemur, Boyan Tanjung, Kapuas Hulu

PLP (51), Buntut Pimpin, Ambalau, Sintang

ALD (18), Belatung, Embaloh Hilir, Kapuas Hulu

JE (31), Nanga Tubuk, Kalis, Kapuas Hulu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *