KAPUAS HULU, PENA.co.id – Polres Kapuas Hulu telah menetapkan 22 orang penambang emas ilegal di Dusun Penemur, Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu jadi Tersangka.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, menyampaikan para tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Adapun identitas para tersangka berasal dari berbagai daerah di Kapuas Hulu dan beberapa wilayah lainnya, di antaranya:
JN (39), Seluan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu
TG (25), Seluan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu
MT (23), Seluan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu
AND (24), Seluan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu
ALF (24), Kirin Nangka, Embaloh Hilir, Kapuas Hulu
SA (20), Lebangan, Kalis, Kapuas Hulu
THS (20), Seluan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu
YG (23), Lebangan, Kalis, Kapuas Hulu
GT (24), Penemur, Boyan Tanjung, Kapuas Hulu
UDG (35), Teluk Rabin, Menukung Kota, Melawi
LO (24), Penemur, Boyan Tanjung, Kapuas Hulu
AGS (23), Batu Badak, Menukung, Melawi
ALD DRJ (20), Batu Onap, Menukung, Melawi
TTG (37), Kenuai, Nanga Pinoh, Melawi
LBG (26), Bika Empade, Bika, Kapuas Hulu
ANT (22), Sibau Hilir, Putussibau Utara, Kapuas Hulu
BOG (45), Payang, Bunut Hulu, Kapuas Hulu
DND (21), Payang, Bunut Hulu, Kapuas Hulu
YNS (25), Penemur, Boyan Tanjung, Kapuas Hulu
PLP (51), Buntut Pimpin, Ambalau, Sintang
ALD (18), Belatung, Embaloh Hilir, Kapuas Hulu
JE (31), Nanga Tubuk, Kalis, Kapuas Hulu