22 Tersangka PETI di Kapuas Hulu Terancam 5 Tahun Penjara

KAPUAS HULU, PENA.co.id – Polres Kapuas Hulu telah menetapkan 22 orang penambang emas ilegal di Dusun Penemur, Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu jadi Tersangka.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, menyampaikan para tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Adapun identitas para tersangka berasal dari berbagai daerah di Kapuas Hulu dan beberapa wilayah lainnya, di antaranya:

JN (39), Seluan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu

TG (25), Seluan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu

MT (23), Seluan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu

AND (24), Seluan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu

ALF (24), Kirin Nangka, Embaloh Hilir, Kapuas Hulu

SA (20), Lebangan, Kalis, Kapuas Hulu

THS (20), Seluan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu

YG (23), Lebangan, Kalis, Kapuas Hulu

GT (24), Penemur, Boyan Tanjung, Kapuas Hulu

UDG (35), Teluk Rabin, Menukung Kota, Melawi

LO (24), Penemur, Boyan Tanjung, Kapuas Hulu

AGS (23), Batu Badak, Menukung, Melawi

ALD DRJ (20), Batu Onap, Menukung, Melawi

TTG (37), Kenuai, Nanga Pinoh, Melawi

LBG (26), Bika Empade, Bika, Kapuas Hulu

ANT (22), Sibau Hilir, Putussibau Utara, Kapuas Hulu

BOG (45), Payang, Bunut Hulu, Kapuas Hulu

DND (21), Payang, Bunut Hulu, Kapuas Hulu

YNS (25), Penemur, Boyan Tanjung, Kapuas Hulu

PLP (51), Buntut Pimpin, Ambalau, Sintang

ALD (18), Belatung, Embaloh Hilir, Kapuas Hulu

JE (31), Nanga Tubuk, Kalis, Kapuas Hulu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *