KAPUAS HULU, pena.co.id – Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, memberikan piagam penghargaan kepada beberapa masyarakat beserta Kepala Desa Pinang Laka dan Desa Pengkadan Hilir, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (27/05/2024).
Pemberian piagam penghargaan tersebut sebagai ucapan terima kasih, karena telah membantu tugas Kepolisian, dalam mengungkap kasus tindak pidana pembununan mengunakan senjata api rakitan beberapa waktu yang lalu di Kecamatan Pengkadan.
Selain memberikan penghargaan kepada beberapa masyarakat dan Kades, Kapolres Kapuas Hulu juga memberikan penghargaan kepada personilnya, yang dinilai berprestasi di lapangan.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, menyampaikan bahwa Langkah ini bertujuan untuk memotivasi seluruh personil Polres Kapuas Hulu,
“Agar terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian,” ucapnya.
Kapolres menuturkan, dengan adanya penghargaan ini, diharapkan semangat kerja dan dedikasi personil akan semakin tinggi.
“Sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kapuas Hulu,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 9 April 2024 lalu, saat itu warga menemukan mayat seorang perempuan di ruas Jalan Dusun Lidau, Desa Pinang Laka, Kecamatan Pengkadan, yang kemudian mayat tersebut diketahui yaitu Erni Fatmawati Alias Icu Wati (42), warga Dusun Sengkalu, Desa Pengkadan Hilir, Kecamatan Pengkadan, Kapuas Hulu.
Pada awalnya, warga mengira Erni Fatmawati meninggal dunia karena mengalami kecelakaan sepeda motor yang dikendarainya. Namun, ketika mayatnya akan dievakuasi, warga melihat di bagian belakang tubuhnya terdapat beberapa lobang yang terbentuk akibat terkena peluru senjata api.
Diketahui, senjata api tersebut merupakan senjata api rakitan jenis bomen/patah yang biasa digunakan untuk berburu hewan liar.
Karena menduga korban meninggal akibat ditembak, warga pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengkadan, yang kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Kapuas Hulu.
Tak berselang lama, tepatnya pada Kamis, 11 April 2024, pihak Kepolisian yang dibantu warga sekitar, berhasil menemukan senjata api rakitan jenis bomen/patah yang digunakan pelaku untuk melakukan penembakan terhadap korban.
Selanjutnya pada Minggu, 14 April 2024, dilakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta didukung alat bukti dan barang bukti yang ada, diduga kuat pelaku adalah Kasidi alias Muk Sidi (45) yang merupakan warga Dusun Guci Betuah, Desa Martadana, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kemudian, pada Senin, 15 April 2024, Kasidi berhasil diamankan di kediamannya oleh Tim gabungan, yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Sat Intelkam Polres Kapuas Hulu dan Polsek Pengkadan.
Setelah diamankan, Kasidi mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan pembunuhan terhadap Erni Fatmawati dengan cara ditembak menggunakan senjata api rakitan jenis bomen/patah miliknya sendiri.
Berdasarkan pengakuan Kasidi, dirinya melakukan pembunuhan terhadap Erni Fatmawati karena merasa sakit hati dengan perkataannya yang menurutnya tidak pantas diucapkan karena dianggapnya menghina Ayahnya yang telah meninggal dunia dan juga dianggapnya menghina anaknya.
Sakit hati Kasidi itu bermula ketika kala itu ia sedang mengendarai sepeda motor, yang kemudian berpapasan dengan korban yang juga mengendarai sepeda motor. Pelaku saat itu sedang melewati genangan air. Genangan air itu kemudian terciprat ke celana yang dipakai korban.
Hal itu kemudian memicu kemarahan korban sehingga korban mengeluarkan kata-kata yang menurut pelaku tidak pantas dan dianggap menghina ayah dan anaknya.
Selain itu, pelaku juga pernah dimarahi korban dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, lantaran pelaku membeli emas dari pekerja tambang yang ada di Dusun Sengkalu, sedangkan para pekerja tersebut berhutang sembako dan bahan bakar minyak kepada korban, namun emas hasil kerja dari para penambang tersebut ada yang dijual kepada pelaku.
Karena rasa sakit hatinya tersebut, akhirnya pada Senin, 8 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku mulai merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Pelaku memilih kebun karet milik warga yang terletak di Dusun Lidau, Desa Pinang Laka, Kecamatan Pengkadan, untuk tempat pengintaian, karena menurut pelaku bahwa lokasi tersebut jauh dari rumah warga sehingga strategis untuk melakukan pengintaian. Pelaku pun mengetahui korban sering melewati jalan tersebut apabila hendak pergi ke Dusun Repun.
Pada hari pertama, pengintaiannya gagal karena korban tidak lewat, sehingga pelaku melanjutkan rencananya pada keesokan harinya di tempat yang sama dan pada hari itu rencananya berhasil. Korban pun meninggal dunia dengan cara ditembak.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, menyatakan, pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku pembunuhan tersebut yakni pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
“Ancaman maksimalnya yaitu hukuman mati,” ujar Iptu Rinto Sihombing.
Penulis : Rovi Andila