KAPUAS HULU, pena.co.id – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, menghadiri acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dalam rangka pendaftaran tanah ulayat masyarakat adat Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kapuas Hulu, Perbatasan Indonesia-Malaysia, Kamis (16/5/2024).
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Gemapatas, diharapkan dapat menjadi upaya untuk menggerakan dan mengingatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga patok tanda batas tanah yang dimiliki.
Adapun manfaat kegiatan Gemapatas, antara lain, Pengamanan aset tanah dengan kepastian batas-batas bidang tanah, Meminimalisir potensi sengketa dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan di kemudian hari, Memudahkan dan mempercepat petugas dalam mengukur dan memetakan bidang tanah.
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, menyambut baik kegiatan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari apa yang sudah kami lakukan, yakni diantaranya dengan penerbitan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan beberapa SK Bupati Kapuas Hulu.
“Pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat sangatlah penting, karena harus diakui tradisional masyarakat hukum adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk,” ucapnya.
Selain itu ucap Wabup, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu juga telah menetapkan beberapa Masyarakat Hukum Adat lain dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, antara lain, Ketemenggungan Dayak Kalis Desa Nanga Danau, Ketemenggungan Dayak Kalis Desa Nanga Tubuk, Ketemenggungan Dayak Kalis Desa Rantau Kalis, dan Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho.
“Namun karena memang bidang tanahnya belum sepenuhnya clean & clear, seperti masih berada dalam Kawasan Hutan, dan sebagainya, maka belum dapat dilaksanakan Pendaftaran Tanah Ulayatnya pada tahun ini,” tuntasnya. (ROV)