KAPUAS HULU, pena.co.id – Satreskrim Polres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah memeriksa 11 orang saksi dan berhasil mengungkap tersangka pembunuhan Erni Fatmawati (korban) dengan senjata api rakitan.
Polisi telah tetapkan KI jadi tersangka pembunuhan Erni Fatmawati (korban) dengan senjata api rakitan di Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, KI resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kapuas Hulu, Kamis (18/4/2024).
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, mengatakan, pihaknya telah menetapkan KI sebagai tersangka pembunuhan Erni Fatmawati dengan senjata api rakitan, di ruas jalan Dusun Nanga Lidau, Desa Pinang Laka, Kecamatan Pengkadan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku membunuh Erni Fatmawati (korban), wanita berusia 42 tahun, dengan cara menembak korban menggunakan senjata api rakitan,” ujarnya.
AKBP Hendrawan menyampaikan, tersangka membunuh korban lantaran dendam dan sakit hati terhadap korban.
“Tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kapuas Hulu, Senin sore (15/4/2024),” kata Kapolres.
Kemudian, ujar Hendrawan, hari ini rencananya dilakukan otopsi jasad korban di Kecamatan Pengkadan.
Sebelumnya, kata Kapolres, korban ditemukan tewas tergeletak, di ruas jalan Dusun Nanga Lidau, Desa Pinang Laka, Kecamatan Pengkadan, sekitar pukul 07.45 WIB, Selasa (9/4/2024).
Selang beberapa hari, warga setempat bersama aparat kepolisian, menemukan sepucuk senjata api rakit, di semak-semak, di sekitar lokasi ditemukannya jasad korban.
“Selain mengamankan satu pucuk senjata api rakitan, aparat kepolisian juga telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi,” pungkasnya. (OVI)