KAPUAS HULU, pena.co.id – Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu, Ade Ahadi menyampaikan, Kartu Identitas Anak (KIA), adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun, yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya.
“Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, juga sama seperti KTP,” ujar Ade Ahadi, Rabu (17/04/2024).
Ade berharap, kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, agar segera melakukan pembuatan KIA, karena tidak menutup kemungkinan, untuk tahun 2024 ini, KIA merupakan salah satu syarat wajib untuk masuk sekolah.
“Selain akta kelahiran,” ujar Ade.
Kemudian KIA juga, lanjut Ade, untuk anak 0 bulan sampai 5 tahun, itu tidak mengunakan pas poto.
“Sedangkan untuk anak usia lima tahun ke atas, dibawah 17 tahun, itu mengunakan poto ukuran 3X4,” ucapnya.
Ade menuturkan, untuk KIA tersebut, pihaknya sedang melakukan kerja sama, ada 3 kerja sama yang sedang dilakukan di provinsi, diantaranya dengan Paradis-Q Waterpark, Megamall, Transmart Pontianak.
“Untuk bapak atau ibu yang pergi ke Pontianak bersama keluarga, harap membawa kartu KIA, karena disitu nanti ada potongan harga untuk anak – anak yang sudah memiliki KIA,” pungkasnya.