KAPUAS HULU, pena.co.id – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, membuka pertemuan percepatan pembentukan Kapuas Hulu sebagai Kabupaten layak anak dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat dan Komisi Penyelengarakan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Kalimantan Barat, di Aula Bappeda Kapuas Hulu, Rabu (15/5/2024).
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, menyampaikan, ada 5 klaster sebagai indicator dan ukuran untuk menuju kabupaten layak anak yaitu, klaster pertama hak sipil dan kebebasan, klaster kedua lingkungan keluarga dan pengasuhan keluarga klaster ketiga kesehatan dasar dan kesejahteraan klaster keempat pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan klaster kelima perlindungan khusus.
“Kelima klaster ini tentu dikerjakan oleh opd-opd yang ada dalam gugus tugas kabupaten atau kota layak anak kabupaten kapuas hulu,” ujar Wabup.
Wabup berharap, agar opd-opd berkomitmen mengisi pertanyaan-pertanyaan serta melengkapi buktinya dalam setiap klaster yang tersedia, kita dengan bersama dari paparan ketua penyelenggaraan kegiatan rakor pada hari ini, bahwa kabupaten kapuas hulu dalam peniliaian KLA tahun 2023 belum bisa menjadi kabupaten layak anak bersama dengan 4 kabupaten lainnya.
“Masih ada opd yang belum berkomitmen dan berkontribusi dalam pengisian klaster-klaster ini, untuk itu partisipasi semua opd sanggat diharapkan dalam menuju kapuas hulu menjadi kabupaten layak anak,” tuntasnya. (ROV)