Polisi Tangkap Bos Penampungan Emas Ilegal di Kapuas Hulu, Sita Ratusan Gram Emas

KAPUAS HULU, PENA.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial HT (58), warga Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas ilegal.

Penindakan dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, di kawasan Jalan Diponegoro, Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi emas yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan resmi.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Sihar Binardi Siagian, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Kalimantan Barat dalam upaya penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polda Kalbar.

“Penindakan ini dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi emas ilegal. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, kata Kasat, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Emas seberat 251,26 gram dalam bentuk lempengan (4 bungkus), Emas seberat 9,23 gram dalam bentuk pasir (3 bungkus), alat timbang, peralatan peleburan, bahan kimia berupa merkuri, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kasat menyampaikan, Penyidik Satreskrim juga masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan ahli dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk mematuhi regulasi yang berlaku dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, guna menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerusakan alam.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir.

Penulis : Rovi Andila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *