KAPUAS HULU, PENA.co.id – Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pendapatan Daerah (UPT PPD) wilayah Putussibau, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat, bersama Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu, memulai kegiatan sosialisasi dan penertiban pajak kendaraan bermotor pada Senin, 7 Juli 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus mensosialisasikan program pembebasan denda pajak dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025.

Kepala UPT PPD wilayah Putussibau, Maximus Jaraan, menyatakan bahwa pembagian brosur bebas denda pajak adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat agar tertib membayar pajak.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah ini dalam rangka pembebasan denda pajak dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Senada dengan Maximus Jaraan, Kanit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu, Briptu P. Manurung, menjelaskan bahwa pihaknya turut serta dalam giat penertiban pajak ini untuk membantu UPT PPD Putussibau.
“Ini hari pertama kami melaksanakan sosialisasi dan pembagian brosur bertempat di depan Kantor Polsek Putussibau Utara,” terang Briptu Manurung.
Ia menambahkan bahwa selain penertiban, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk selalu mengingatkan masyarakat Kapuas Hulu agar tidak lupa membayar pajak.
Diharapkan dengan adanya program pembebasan denda dan diskon pokok pajak ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor akan meningkat.
Penulis : Rovi Andila

