KAPUAS HULU, PENA.co.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kapuas Hulu, Agustinus Stormandi, mengimbau masyarakat untuk aktif membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Imbauan ini sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang membebaskan denda PKB mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025.
Manfaatkan Pembebasan Denda untuk Kontribusi Pembangunan Daerah
Agustinus Stormandi menekankan pentingnya masyarakat memanfaatkan fasilitas ini sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
“Kita harus memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah agar kita sebagai warga negara yang baik dapat berkontribusi di dalam membangun daerah kita,” ujarnya di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, pada Rabu, 2 Juli 2025.
PKB dan Bea Balik Nama Sumber Utama Pendapatan Asli Daerah
Pemerintah daerah menerima kontribusi signifikan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dengan 66 persen dari pajak yang dibayarkan wajib pajak menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kontribusi dari masyarakat Kapuas Hulu sangat kami harapkan dalam rangka memperkuat keuangan daerah kita,” tambah Stormandi.
Penguatan PAD untuk Kemandirian Fiskal
Penguatan PAD menjadi krusial mengingat terbatasnya efisiensi dan ketergantungan pada keuangan dari pemerintah pusat.
Dengan meningkatkan PAD, Kabupaten Kapuas Hulu dapat memperkuat kemandirian fiskalnya untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah.
Penulis : Rovi Andila