Pelaku Pelanggaran Tibum Esek-Esek di Kapuas Hulu di Tes HIV

KAPUAS HULU, PENA.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu mulai melakukan tes HIV terhadap pelaku pelanggaran ketertiban umum (tibum), khususnya yang diduga terlibat dalam praktik esek-esek atau kumpul kebo.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS di kalangan remaja.

Menurut Plt Kabid OP Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansyah, tes HIV ini merupakan program baru yang bekerja sama dengan pihak puskesmas.

“Hari ini, Rabu, 12 Maret 2025, kami telah memulai screening HIV terhadap 2 orang remaja putri yang kami amankan,” ungkap Azmiyansyah.

Tes HIV ini dilakukan oleh tim medis dari Puskesmas Putussibau Utara di kantor Satpol PP.

Azmiyansyah menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengetahui apakah para pelanggar yang diamankan terinfeksi HIV atau tidak.

“Ini merupakan upaya kami untuk mencegah penularan HIV di kalangan remaja. Ini merupakan program baru kami bersama puskesmas di tahun 2025 ini,” jelasnya.

Selama triwulan pertama tahun 2025, Satpol PP Kapuas Hulu telah menindak 18 orang pelanggar tibum, yang didominasi oleh pelanggaran yang diduga terkait esek-esek atau kumpul kebo. Kasus terbanyak terjadi di rumah kos atau kontrakan.

Untuk mencegah meningkatnya pelanggaran, Satpol PP telah meningkatkan pengawasan dan pembinaan melalui kegiatan patroli serta penindakan terhadap pelanggar.

Dengan adanya tes HIV ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan tambahan bagi masyarakat, khususnya remaja, dari bahaya penularan HIV/AIDS.

Penulis : Rovi Andila 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *