1

Polisi Hentikan PETI di Empanang Perbatasan RI – Malaysia

Rakor Aktivitas PETI

PENA.co.id – Pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Empanang. Bertempat di Gedung Serba Guna Desa Nanga Kantuk, kegiatan ini dihadiri oleh Camat Empanang, Kapolsek, Danramil, tokoh adat, para kepala desa, serta pemilik lahan dan alat tambang. Rapat ini digelar untuk merespons keluhan masyarakat terkait dampak negatif PETI terhadap lingkungan dan kehidupan sosial.

Dalam sambutannya, Camat Empanang, Herman Goe, S.E., menegaskan pentingnya menghentikan segala aktivitas PETI yang melanggar hukum. Ia mengingatkan bahwa tambang emas tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Selama ini, Forkopimcam telah beberapa kali melakukan sosialisasi mengenai larangan PETI, namun aktivitas tersebut masih terus berjalan. Oleh karena itu, rapat kali ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama dalam menghentikan PETI.

Kapolsek Empanang, Ipda Antoni Sinaga, menambahkan bahwa seluruh aparat penegak hukum siap bertindak jika kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat ini tidak dipatuhi. Ia juga mengingatkan bahwa siapa pun yang melindungi atau menerima keuntungan dari aktivitas PETI, termasuk aparat penegak hukum, akan ditindak sesuai aturan. Hukum negara maupun hukum adat akan diterapkan bagi pelanggar yang tidak menghentikan aktivitas ilegal ini.

Selain itu, Danramil Empanang, Serka Agung, menegaskan bahwa TNI bersama masyarakat siap untuk turun langsung ke lapangan apabila masih ada aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah tersebut. Ia mengapresiasi langkah cepat yang diambil Forkopimcam dan masyarakat untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan ilegal ini. Ketua DAD Kecamatan Empanang, Antonius Ambo, juga mendukung penghentian PETI dan mengharapkan kesepakatan yang dicapai dalam rapat ini dijalankan dengan baik.

Hasil rapat menyatakan bahwa seluruh peserta tidak setuju dengan adanya PETI di wilayah Kecamatan Empanang. Pemilik lahan dan pelaku PETI diberikan waktu satu minggu untuk membongkar alat-alat tambang mereka. Jika dalam waktu tersebut masih ada aktivitas PETI yang berlanjut, maka akan diambil tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Kegiatan rapat ini berjalan aman dan kondusif hingga selesai pada pukul 13.25 WIB. (Rovi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *