1

Bupati Kapuas Hulu Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2024

Penyampaian Raperda Perubahan APBD 2024

KAPUAS HULU, PENA.co.id – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan Tentang Raperda Kabupaten Kapuas Hulu Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kapuas Hulu, Senin (26/8/2024).

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, agenda rapat pada hari ini adalah penyampaian nota keuangan tentang rancangan peraturan daerah kabupaten kapuas hulu tentang perubahan apbd tahun anggaran 2024, penyampaian dan pembahasan perubahan apbd adalah salah satu kegiatan rutin daerah yang bisa dilaksanakan setiap tahun anggaran, serta merupakan bagian dari keseluruhan tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan agar terlaksananya penatausahaan keuangan daerah yang optimal, transparan dan akuntabel.

“perubahan apbd tahun ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan dan landasan hukum yang dijadikan pedoman dalam penyusunannya,” jelas Bupati.

Bupati menyampaikan, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada prinsipnya merupakan penyempurnaan serta perbaikan atas apbd murni tahun anggaran 2024 yang bertujuan untuk mengakomodir berbagai perubahan pada anggaran pendapatan maupun anggaran belanja daerah, termasuk pembiayaan daerah dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja serta kondisi keuangan yang sedang dihadapi.

“Hal ini bertujuan, agar target pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pada perubahan apbd tahun anggaran 2024, dapat terealisasi sesuai dengan kondisi yang ada,” kata Bupati.

Lanjut Bupati, pada rancangan anggaran belanja dilakukan evaluasi terhadap penganggaran dan realisasi yang telah dicapai pada semester pertama yaitu di bulan juni 2024, baik untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. oleh karena itu, berikut disampaikan beberapa pertimbangan yang menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian dan perubahan dalam pelaksanaan apbd tahun anggaran 2024.

“Antara lain, penyesuaian target pendapatan asli daerah, penyesuaian dana bagi hasil yang berasal
dari transfer pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, penyesuaian pencatatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa), penyesuaian belanja daerah berupa pergeseran antar jenis belanja daerah baik itu pergeseran lintas perangkat daerah maupun pergeseran antar program dan kegiatan; dan yang terakhir, beberapa kebutuhan prioritas serta kewajiban mendesak lainnya yang harus segera dilaksanakan oleh perangkat daerah,” ucapnya.

Bupati menyampaikan, memperhatikan beberapa pertimbangan di atas, maka pemerintah kabupaten kapuas hulu perlu melakukan perubahan apbd tahun anggaran 2024 dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi kemampuan keuangan daerah yang tersedia pada saat ini. (Rovi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *