KAPUAS HULU, PENA.co.id – Bagian Ekonomi Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekertariat Daerah Kapuas Hulu, melakukan survei lokasi yang akan di jadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Tanjung, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (26/7/2024).
Kabag Ekonomi Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekertariat Daerah Kapuas Hulu, Budi Prasetyo menyampaikan, pihaknya bersama dengan tim telah melaksanakan kegiatan survei, lokasi yang akan dilakukan pengajuan WPR di Wilayah Kecamatan Suhaid.
“Yang mana kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah awal, dalam tahapan proses pengajuan WPR,” ucap Budi.
Kata Budi, bahwa wilayah yang dilakukan pengajuan WPR merupakan salah satu wilayah batas Desa, antara Desa Mensusai dengan Desa Tanjung Kecamatan Suhaid.
“Yang mana batas tersebut telah di putuskan oleh Bupati Kapuas Hulu, melalui Perbup Nomor 39 Tahun 2017 tentang, penetapan dan penegasan penyelesaian perselisihan Batas Desa Tanjung Kecamatan Suhaid dengan Desa Mensusai Kecamatan Suhaid,” ucapnya.
Budi menyampaikan, Desa Mensusai merupakan salah satu Desa yang yang berada di wilayah Kecamatan Suhaid, yang telah melakukan pengajuan WPR, yang mana pengajuan tersebut berada di area lokasi, berdekatan dengan letak batas desa Tanjung Kecamatan Suhaid.
“Dan untuk luas wilayah yang telah di ajukan oleh Desa Mensusai Kecamatan Suhaid seluas 985,85 Ha dengan jenis komuditas yaitu Emas, Batuan dan Pasir,” kata Budi.
Budi menambahkan, adapun lokasi yang telah dilakukan survei dalam pengajuan WPR diantaranya, wilayah Sungai Uraw Desa Tanjung Kecamatan Suhaid dan wilayah Nanga Ramut Desa Tanjung Kecamatan Suhaid.
“Lokasi yang dilakukan pengajuan WPR, merupakan wilayah yang sudah di survei oleh masyarakat setempat, yang mana lokasi tersebut memiliki beberapa potensi penghasilan dan ketentuan dalam melakukan proses penetapan dalam pengajuan WPR,” katanya.
Budi mengungkapkan, dalam melakukan pengusulan WPR, ada beberapa yang harus di perhatikan untuk memenuhi kriteria dalam penetapan WPR, dan berkas yang harus di lengkapi dan di usulkan oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan.
“Kriteria penetapan WPR sebagai diantaranya, mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai atau di antara tepi dan tepi sungai,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Budi, mempunyai cadangan primer logam atau batubara, dengan kedalaman paling tinggi 25 (dua puluh lima) meter, merupakan endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba, luas wilayah pertambangan rakyat paling tinggi 25 (dua puluh lima) hektare.
“Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang, merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan paling singkat 15 (lima belas) tahun,” ujarnya.
Lanjut Budi, tidak tumpang tindih dengan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) dan merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang.
Kata Budi, adapun berkas yang harus dilengkapi dalam pengusulan WPR oleh Kepala Desa dan Camat diantaranya, surat usulan mengenai WPR dari Kepala Desa dan diketahui oleh Camat, sketsa/gambar lokasi WPR yang dimaksud.
“Pernyataan tentang penduduk setempat sebagai peserta dalam usaha pertambangan rakyat atau kelompok pertambangan rakyat, penjelasan tentang peralatan yang digunakan untuk menambang.
Budi menjelaskan, sedangkan Berkas yang diusulkan oleh Kepala Desa dan Camat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bahwa Unit Kerja Pemerintah Daerah dalam menangani bidang pertambangan harus melengkapi berkas, historis pengusahaan dan hubungannya dengan mata pencaharian rakyat setempat.
“Data endapan bahan galian yang terdapat pada WPR yang diusulkan untuk dinilai secara teknis dan ekonomi potensinya, apakah layak diusahakan secara pertambangan rakyat, penjelasan tentang potensi dan jenis bahan galian,” katanya.
Tambah Budi, adapun tanggapan masyarakat Pro Pekerja pertambangan rakyat Kecamatan Suhaid terkait adanya pengajuan WPR, Bahwa masyarakat sangat mendukung dengan adanya Proses dalam pengajuan WPR, sehingga apabila proses perijinan tersebut di terbitkan oleh pemerintah, maka untuk para pekerja lebih tenang dan lebih aman dalam melaksanakan pekerjaan.
“Dikarenakan pekerjaan pertambangan sudah memiliki badan payung hukum yang telah di tetapkan oleh pemerintah,” katanya.
Kata Budi, masyarakat Suhaid sangat berharap adanya perhatian dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, terkait dengan proses perijinan dalam pengajuan WPR.
“Masyarakat berharap, agar di dalam pengajuan tersebut pemerintah bisa mempermudahkan proses dalam pengajuan WPR,” ujarnya.
Sedangkan anggapan Masyarakat Kecamatan Suhaid yang Kontra terhadap pekerja pertambangan Rakyat, lanjut Budi, bahwa masyarakat sangat mendukung dengan adanya proses dalam pengajuan WPR, sehingga apabila proses perijinan tersebut di terbitkan oleh pemerintah, maka kegiatan pertambangan tersebut sudah memiliki beberapa prosedur survei lokasi, tahapan pengajuan, dan pengkajian yang dilakukan oleh Dinas terkait dalam melakulan proses perijinan WPR.
“Dan masyarakat sangat mendukung dengan upaya tersebut di karenakan sudah memiliki badan payung hukum yang telah di tetapkan oleh pemerintah,” tuntasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri, Kabag Ekonomi Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekertariat Daerah Kapuas Hulu, Budi Prasetyo, Kepala Desa Tanjung, Akhmadin, Kepala Desa Madang Permai, Taufiq, perwakilan koordinator masyarakat pekerja pertambangan rakyat, H Doni Als H Bungsu, perwakilan masyarakat Desa Tanjung, perwakilan masyarakat Desa Tanjung Harapan, perwakilan masyarakat Desa Madang Permai, perwakilan masyarakat Desa Nanga Suhaid. (Rovi)
Tolong diperhatikan juga dampak dari pecemaran air dengan adanya tambang emas nantinya. Karena masayarakat masih menggunakan air batang suhaid untuk keperluan sehari-hari.