Pengecer Dihimbau Jual BBM Dengan Harga Wajar, Wakil Ketua DPRD Abdul Hamid Minta Distribusi BBM Diawasi Ketat

Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Abdul Hamid

KAPUAS HULU, PENA.co.id – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat Kapuas Hulu, terutama di kalangan pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan warga yang tinggal di pedalaman.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Hulu, Abdul Hamid, mengakui banyaknya keluhan dari masyarakat terkait harga BBM yang terus merangkak naik.

“Kami memahami bahwa kenaikan harga BBM memberikan dampak langsung kepada masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman yang sangat bergantung pada transportasi,” ujar Abdul Hamid.

“Kenaikan harga ini bukan hanya menekan biaya operasional, tetapi juga memicu kenaikan harga barang kebutuhan pokok.”

Dalam menghadapi persoalan ini, Abdul Hamid menyampaikan beberapa poin dan saran strategis kepada berbagai pihak, mulai dari pengecer hingga pemerintah pusat.

Imbauan untuk Pengecer dan Pengawasan Distribusi

Ia mengimbau para pengecer BBM untuk tidak mengambil keuntungan berlebihan dan tetap menjual dengan harga yang wajar. Ia juga memahami bahwa pengecer mendapatkan suplai dengan harga yang tinggi, sehingga terpaksa menjual dengan harga yang tinggi juga.

Peran Pemerintah Daerah dan Pertamina

Abdul Hamid mendorong pemerintah daerah Kapuas Hulu dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pihak Pertamina agar penyaluran ke daerah berjalan lancar dan tepat sasaran.

“Saya yakin koordinasi ini sudah dilakukan oleh pemerintah daerah Kapuas Hulu, namun keputusan akhir ada pada pihak Pertamina,” katanya.

Saran Strategis Jangka Panjang

Untuk solusi jangka panjang, Abdul Hamid mengusulkan beberapa poin penting:

* Standar Harga Berbeda: Perlu ada penetapan standar harga BBM yang berbeda untuk wilayah kota dan pedesaan. Penetapan harga ini harus dikomunikasikan secara resmi dengan Pertamina dan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

* Transparansi Distribusi: Pemerintah daerah dan masyarakat harus bisa mengetahui jumlah kuota yang diterima oleh setiap SPBU. Dengan transparansi ini, pengawasan publik bisa berjalan, potensi penyelewengan dapat dicegah, dan ketersediaan BBM lebih terjamin.

* Perjanjian Resmi dengan SPBU: Pemerintah daerah perlu membuat perjanjian resmi dengan seluruh SPBU. Perjanjian ini mewajibkan SPBU untuk tetap mengambil dan menyalurkan BBM sesuai kuota dalam kondisi apapun, termasuk saat musim kemarau ketika jarak tempuh menjadi sulit.

Peran Masyarakat dan Kepala Desa dalam Pengawasan

Abdul Hamid juga mengajak masyarakat Kapuas Hulu untuk ikut serta dalam pengawasan.

Jika menemukan penyimpangan, ia meminta agar masyarakat mendokumentasikannya dengan bukti yang kuat dan melaporkannya secara bijak.

Laporan bisa disampaikan kepada pihak kepolisian atau Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran kepala desa dan lembaga adat.

“Kepala desa harus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan lembaga adat untuk mengawasi distribusi BBM. Lembaga adat dapat membantu mengawal keadilan distribusi dengan mengedepankan kearifan lokal,” jelasnya.

Harapan untuk Kebijakan Pertamina

Sebagai penutup, Abdul Hamid berharap Pertamina dapat membuat kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat pedalaman.

“Kami berharap ada penambahan kuota BBM subsidi, pembangunan SPBU mini di wilayah terpencil, dan peningkatan keterbukaan informasi distribusi,” pungkasnya.

Abdul Hamid menegaskan bahwa posisinya bukan untuk menyalahkan siapa pun, melainkan untuk mencari solusi bersama agar ketersediaan BBM tetap terjaga dengan harga yang wajar bagi seluruh masyarakat Kapuas Hulu.

Penulis : Rovi Andila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *