Bapenda Kapuas Hulu Tertibkan Pajak Parkir, Imbau Warga Lapor Pungli

KAPUAS HULU, PENA.co.id – Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kapuas Hulu, Ignasius Felix, menegaskan bahwa pendataan pajak parkir untuk gerai Alfamart di Kecamatan Semitau merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah setempat.

Hal ini sejalan dengan ketentuan umum yang berlaku di Indonesia, di mana gerai-gerai Alfamart yang menyediakan fasilitas parkir bagi pelanggan dikategorikan sebagai penyelenggara tempat parkir dan wajib membayar pajak parkir daerah.

Pajak parkir ini dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang fasilitasnya disediakan sebagai bagian dari kegiatan usaha utama maupun sebagai unit usaha yang berdiri sendiri.

Lebih lanjut, Ignasius Felix menyoroti adanya praktik penertiban juru parkir liar yang sebelumnya marak terjadi di area minimarket seperti Alfamart dan Indomaret di berbagai daerah.

Penertiban ini dilakukan lantaran pihak minimarket telah secara resmi membayar pajak parkir langsung kepada pemerintah daerah.

Dengan demikian, tidak diperbolehkan adanya pungutan parkir tambahan oleh pihak lain di area parkir tersebut.

“Jika masyarakat menemukan adanya indikasi pungutan parkir yang tidak resmi di gerai Alfamart wilayah Kecamatan Semitau, kami mengimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang setempat,” ujar Ignasius Felix.

“Laporan ini akan kami tindak lanjuti demi menciptakan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.”

Pihak Bapenda Kapuas Hulu berharap dengan adanya penegasan ini, kesadaran akan kewajiban membayar pajak parkir oleh pihak-pihak terkait semakin meningkat, dan praktik pungutan liar dapat diberantas demi kenyamanan dan keadilan bagi masyarakat.

Penulis : Rovi Andila 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *