KAPUAS HULU, PENA.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas Hulu tengah melakukan pendataan terhadap menara lambang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di seluruh wilayah Kapuas Hulu.
Langkah ini diambil sebagai inisiatif awal untuk menghitung dan menetapkan besaran pajak reklame yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha SPBU sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kapuas Hulu, Ignasius Felix, menjelaskan bahwa kegiatan pendataan ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Selain itu, pendataan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap objek pajak yang berfungsi sebagai media promosi atau identitas bisnis dikenakan kewajiban pajak secara adil dan sesuai.
“Reklame berupa menara lambang SPBU termasuk dalam kategori objek pajak reklame. Oleh karena itu, kami perlu melakukan pendataan yang komprehensif dan akurat,” ujar Ignasius Felix.
Lebih lanjut, Ignasius Felix menekankan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah.
Ia berharap kerja sama yang baik ini dapat berkontribusi pada pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu yang berkelanjutan.
Penulis : Rovi Andila