KAPUAS HULU, PENA.co.id – Kepolisian Resor Kapuas Hulu bersama Polisi Kehutanan (Polhut) dan perwakilan masyarakat Dusun Nanga Bungan menunjukkan sinergi kuat dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK).
Pada Kamis (24/4/2025), tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di Buntut Riam 8 Bunuhut, Dusun Bungan, Desa Bungan Jaya.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari berbagai instruksi, termasuk Surat Telegram Kapolda Kalbar, surat dari Kepala Balai Besar TNBK, dan surat perintah Kapolres Kapuas Hulu.
Sebanyak 12 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polres Kapuas Hulu, petugas Polhut, dan tokoh masyarakat setempat bergerak cepat menindaklanjuti informasi terkait penyelundupan logistik ilegal pada malam hari.
Dalam patroli tersebut, tim berhasil menemukan sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahan sementara pelaku PETI.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin gerondong pemecah batu dan 19 jeriken minyak kosong berbagai ukuran yang disinyalir kuat digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Resort TNBK Nanga Bungan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabag Ops Polres Kapuas Hulu, AKP Edhi Trisno T. S.H., M.A.P., menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara kepolisian, pihak kehutanan, dan masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan di kawasan konservasi nasional.
Kolaborasi ini menjadi kunci penting dalam menjaga TNBK dari ancaman kerusakan akibat aktivitas ilegal.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kabag Ops menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas PETI dan menjaga kelestarian kawasan konservasi.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku PETI sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga sumber daya alam secara berkelanjutan.
Penulis : Rovi Andila