Unik! ‘E’ Jadi Nama Terpendek di Kapuas Hulu, Sah Secara Administrasi

Usmandi

KAPUAS HULU, PENA.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu baru-baru ini merilis data yang mengejutkan publik. Di antara ribuan nama yang tercatat dalam Sistem Administrasi Kependudukan, terdapat satu nama yang sangat unik, yaitu “E”. Nama yang hanya terdiri dari satu huruf ini langsung menarik perhatian masyarakat setempat.

Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Hulu, Usmandi, menjelaskan bahwa nama “E” tercatat sebagai nama terpendek berdasarkan data terbaru administrasi kependudukan di wilayah setempat.

“Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam administrasi kependudukan, kami mencatat semua identitas yang sah. Nama ‘E’ ini sangat menarik karena sangat singkat, namun tetap sah secara administrasi,” ujarnya.

Pemberian nama di Indonesia memang sangat beragam, dipengaruhi oleh tradisi dan kebiasaan setempat. Namun, sangat jarang ditemukan nama yang hanya terdiri dari satu huruf. Nama “E” ini menjadi contoh unik dalam administrasi kependudukan.

Namun, Usmandi juga menjelaskan bahwa peraturan mengenai pemberian nama telah berubah. Saat ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 mengatur bahwa nama anak tidak boleh disingkat, minimal terdiri dari dua kata, dan maksimal 60 karakter termasuk spasi. Dengan adanya aturan ini, pemberian nama satu huruf atau satu kata sudah tidak diperbolehkan.

“Nama ‘E’ yang sudah terdata sebelum peraturan baru tetap sah dan dilindungi hukum,” tegas Usmandi.

Penemuan nama “E” ini menunjukkan keberagaman dan keunikan identitas masyarakat Kapuas Hulu. Dukcapil Kapuas Hulu terus berkomitmen untuk mencatat dan melindungi setiap identitas warga dengan cermat.

Penulis : Rovi Andila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *