Tertib Pajak Reklame, Bapenda Kapuas Hulu Beri Peringatan Tegas untuk Vendor

Agustinus Stormandi

KAPUAS HULU, PENA.co.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas Hulu, Agustinus Stormandi, mengimbau kepada seluruh vendor yang akan memasang produk mereka, baik berupa reklame maupun jenis lainnya, untuk segera melaporkan kepada Bapenda. Laporan ini diperlukan agar dapat dilakukan perhitungan pajak dan pemberian cap serta masa berlaku yang sah.

Agustinus Stormandi menjelaskan bahwa Bapenda akan memberikan kodefikasi sebagai tanda bahwa reklame tersebut telah membayar pajak dan memiliki masa berlaku yang jelas. Tanda ini berupa cap resmi dari Bapenda.

“Dengan adanya pelaporan dan pembayaran pajak yang sesuai, vendor akan terlindungi secara hukum. Jika ada pemeriksaan dari tim kami atau aparat penegak hukum, mereka tidak akan mengalami kesulitan,” ujar Agustinus Stormandi.

Namun, Agustinus Stormandi menegaskan bahwa Bapenda akan melakukan penertiban terhadap vendor yang tidak melaporkan pemasangan produk mereka dan tidak membayar pajak yang seharusnya.

“Jika mereka tidak melaporkan dan tidak membayar pajak, kami akan melakukan penertiban. Ini adalah langkah tegas untuk memastikan semua vendor mematuhi peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para vendor akan pentingnya membayar pajak dan mematuhi peraturan daerah. Dengan demikian, diharapkan pemasukan daerah dari sektor pajak dapat meningkat dan pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu dapat berjalan lancar.

Penulis : Rovi Andila 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *