KAPUAS HULU, PENA.co.id – Polres Kapuas Hulu melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan emas ilegal di Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Penindakan ini dilakukan pada hari Kamis, 6 Februari 2025, pukul 15.30 WIB.
Dalam penindakan ini, aparat penegak hukum diduga berhasil menangkap 21 pekerja yang terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal.
Sebelumya, Kabar penangkapan besar-besaran telah membuat heboh di Kapuas Hulu. Puluhan penambang emas diduga ditangkap oleh polisi, Kamis 6 Februari 2025.
Berita ini telah membuat masyarakat Kapuas Hulu penasaran dan ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Menurut informasi sementara, Selain diduga ada mesin jek yang dibakar, jumlah penambang emas yang diduga ditangkap mencapai puluhan orang.
Namun, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi tentang penangkapan ini.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing, hanya menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam proses penyelidikan dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“Sabar ya, bro. Belum sampai dan belum dimintai keterangan,” ujar IPTU Rinto Sihombing.
Masyarakat Kapuas Hulu diharapkan dapat menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian sebelum membuat spekulasi atau kesimpulan.
Penulis : Rovi AndilaÂ