1

Seorang Pria Bersama Tiga Wanita Diamankan Satpol PP Kapuas Hulu di Rumah Kos

KAPUAS HULU, PENA.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pendataan rumah kos dan kontrakan di Kelurahan Kedamin Hulu dan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu.

Namun, kegiatan ini berakhir dengan penemuan yang tidak terduga!

Dalam kegiatan pendataan ini, Sat Pol PP menemukan sebuah rumah kos yang dihuni oleh 3 orang perempuan dan 1 orang laki-laki.

Ketika diminta untuk menunjukkan KTP, keempat orang itu tidak bisa memenuhi permintaan tersebut!

Akhirnya, keempat orang tersebut diamankan oleh Sat Pol PP untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

“Kami menghimbau agar para penghuni kos dan kontrakan dapat menjaga ketentraman dan kenyamanan warga sekitar dan menjauhi perbuatan yang melanggar ketentuan hukum,” kata Plt Kabid OP Sat Pol PP Azmiyansyah, Selasa, 4 Februari 2025.

Kegiatan pendataan ini akan dilanjutkan di wilayah Kelurahan Putussibau Kota, Hilir Kantor, dan Desa Pala Pulau.

Sat Pol PP berharap bahwa kegiatan ini dapat membantu menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kapuas Hulu, Bahtiar, menjelaskan bahwa kegiatan pendataan ini dilakukan dalam upaya pemetaan sebaran rumah kos dan kontrakan di wilayah pemukiman penduduk.

Mengingat potensi kerawanan pelanggaran trantibum yang terjadi di rumah kos pada tahun 2024 relatif tinggi.

“Maka kami lakukan pendataan dan memberikan pesan-pesan trantibmas kepada penghuni kos agar selalu menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat sekitar,” jelasnya.

Dengan demikian, kegiatan pendataan rumah kos dan kontrakan oleh Sat Pol PP diharapkan dapat membantu menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *