KAPUAS HULU, PENA.co.id – Polres Kapuas Hulu menangani kasus penganiayaan tragis yang menyebabkan tewasnya seorang ibu oleh anak kandungnya sendiri di Dusun Pelangi, Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir.
Kejadian yang menggemparkan ini terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku, AMN (23 tahun), melakukan tindakan tersebut setelah tersulut emosi akibat teguran dan penolakan permintaannya oleh korban, SK (47 tahun).
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, mengungkapkan bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Motif tindakan keji ini berawal dari ketidakpuasan pelaku terhadap sikap ibunya yang menolak membelikannya sepeda motor baru dan enggan segera menikahkannya,” katanya.
Kasat Reskrim menyampaikan, Korban yang mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketidakstabilan pekerjaan pelaku, menolak permintaan tersebut.
“Teguran keras dari korban akhirnya memicu emosi pelaku, yang mengambil kampak dari dapur dan menyerang korban dari belakang, Serangan brutal itu menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” katanya.
Setelah melakukan aksinya, lanjut Kasat Reskrim, pelaku mencoba menyembunyikan jasad ibunya dengan menyeret tubuh korban ke rumah kosong yang terletak di belakang rumah mereka.
“Pada keesokan paginya, pelaku berpura-pura menemukan jasad ibunya dan melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya, RWT,” katanya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, kecurigaan keluarga terhadap pelaku mengarah pada laporan kepada pihak kepolisian.
“Investigasi cepat dari Polres Kapuas Hulu dan Polsek Silat Hilir akhirnya mengungkap fakta sebenarnya,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, kata Kasat Reskrim, polisi mengamankan barang bukti berupa kampak, kain kerudung, dan beberapa barang lainnya.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi, Ia mengaku menyesali perbuatannya, namun proses hukum tetap berjalan,” ucapnya.
Kasat Reskrim menyampaikan, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Kasat Reskrim mengatakan, kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengendalian emosi dalam menghadapi konflik keluarga.
“Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk selalu mencari solusi damai dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga dan segera melibatkan pihak berwenang jika ada indikasi kekerasan,” pungkasnya. (Rovi)