KAPUAS HULU, PENA.co.id – Plt. Kabid Penegakan dan Ops Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansyah menyampaikan, sepanjang tahun 2024 sat pol pp kH telah menyelesaikan 24 kasus pelanggaran perda/perkada.
“Dengan rincian pelanggaran perda nomor 9 tahun 1978 tentang tibum sebanyak 15 kasus dengan 48 orang pelanggar, perda nomor 12 tahun 2018 perlindungan anak sebanyak 2 kasus dengan 5 orang pelanggar,” kata Azmi, Selasa (17/12/2024).
Lanjut Azmi, pelanggaran perda nomor 7 tahun 2017 tentang administrasi kependudukan 5 kasus dengan 16 pelanggar, perda nomor 1 tahun 2023 tentang penataan dan pemberdayaan PKL sebanyak 2 kasus dan 2 org pelanggar.
“Serta perda nomor 9 tahun 2017 tengang perlindungan konsumen sebanyal 2 kasus dengan 2 org pelanggar,” katanya.
Kata Azmi, jenis pelanggaran yg terbanyak adalah membuat resah warga berupa aktivitas diduga esek-esek dikamar kos.
“Membuat keributan sebanyak 15 kasus dengan 48 orang pelanggar, serta warga yg tidak membawa/tidak memiliki KTP, PKL yang berjualan di sembarang tempat,” katanya.
Azmi menyampaikan, terhadap pelanggar perda/perkada ini sat pol pp memberikan sangsi hukum non yustisial yaitu berupa pembinaan dan surat peringatan.
“Pelanggaran yang diproses oleh sat pol pp KH adalah hasil aduan masyarakat lewat WhatsApp, temuan anggota dilapangan dan aduan/keluhan lewat medsos instagram dan facebook,” katanya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kapuas Hulu, Bahtiar meyampaikan, bahwa kegiatan penindakan perda/perkada yang dilakukan oleh sat pol pp adalah upaya pemerintah daerah melalui sat pol pp, dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Dengan bekerjasama dengan semua pihak mulai dari pengurus RT, aparat kelurahan dan Forkopincam putussibau utara dan putussibau selatan,” katanya.
Bahtiar menambahkan bahwa penindakan perda/perkada dilakukan oleh Unit Tindak pelanggaram perda/perkada yang selalu siaga menerima aduan atau keluhan warga tentang gangguan trantibum.
“sesuai dengan SOP Sat Pol PP, bahwa Sat Pol PP melakukan upaya pembinaan masyarakat, pelayanan kepada masyarakat dan penindakan hukum terhadap pelanggaran perda/perkada yang terjadi di wilayah putussibau dan kedamin,” katanya.
Bahtiar menyampaikan, saat ini sat pol pp masih mengedapankan upaya prefentif non yustial untuk menciptakan ketaatan masyarakat, kelompok dan badan usaha terhadap perda/perkada.
“sat pol pp kapuas hulu melaksanakan pengawasan terhadap 13 jenis perda yg terdapat sangsi pidana, ditahun berikutnya sat pol pp akan terus berupaya meningkatkan pelayanan trantibum kepada masyarakat,” katanya.
Bahtiar menuturkan, untuk penindakan yustisi terhadap pelanggaran perda/perkada, sat pol pp akan menyiapkan PPNS sebagai syarat dilakukannnya sidang tindak pidana ringan terhadap pelanggar ketertiban umum.
“Sat pol pp mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” katanya.
Lanjut Azmi, karena kompleksnya permasalahan ketertiban umum ini maka dukungan dan kerjasama semua pihak sangatlah dibutuhkan, dalam menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat.
“mengingat pelaku pelanggar perda/perkada ini didominasi oleh anak-anak dibawah umur, maka diperlukan perhatian dari para orang tua agar lebih ketat lagi mengawasi anak-anaknya,” katanya.
Bahtiar menghimbau kepada para orang tua, pada waktu jam sekolah agar memastikan anak-anak benar-benar berada disekolah.
“dan ketika jam 21.00 wib anak-anak belum pulang kerumah agar dicari tahu keberadaanya untuk menghindari anak-anak menjadi korban dan pelaku pelanggaran atau kejahatan,” tuntasnya. (Rovi)