KAPUAS HULU, PENA.co.id – Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini menyampaikan tanggapan Bupati Kapuas Hulu terhadap pidato pengantar Ketua Bapemperda Kabupaten Kapuas Hulu terhadap pembahasan 3 rancangan peraturan daerah hak inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (17/12/2024).
Pada kesempatan tersebut, Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini menyampaikan apresiasi kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kapuas hulu, yang telah menyusun 3 (tiga) rancangan peraturan daerah kabupaten kapuas hulu.
“Yang telah disampaikan oleh saudara ketua badan pembentukan peraturan daerah yang merupakan hak insiatif dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kapuas hulu tahun 2024 pada rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah tanggal 16 desember 2024 sebagai bentuk implementasi pelaksanaan undang- undang tersebut,” katanya.
Sekda mengatakan, pada kesempatan ini akan kami sampaikan tanggapan bupati kapuas hulu terhadap pidato pengantar ketua bapemperda terhadap pembahasan 3 (tiga) rancangan peraturan daerah yang merupakan hak inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kapuas hulu, yaitu:
1. rancangan peraturan daerah kabupaten kapuas hulu tentang pencegahan dan peningkatan kualitas
terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh;
2. rancangan peraturan daerah kabupaten kapuas hulutentang penyelenggaraan bantuan hukum; dan
3. rancangan peraturan daerah kabupaten kapuas huu tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Sekda menyampaikan, rancangan peraturan daerah kabupaten kapuas hulu tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, kami sangat menyambut baik adanya raperda tentang pencegahan dan peningkatan kumuh dan permukiman kumuh dengan harapan bahwa dapat meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat kabupaten kapuas hulu di bidang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, karena perumahan dan pemukiman adalah hajat hidup orang banyak dan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hidup lebih sehat.
Sedan menyampaikan, rancangan peraturan daerah kabupaten kapuas hulu tentang penyelenggaraan bantuan hukum, kami menyambut baik dan mengapresiasi atas disusunnya raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, karena dengan adanya peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum dapat memenuhi kebutuhan akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum bagi masyarakat miskin, termasuk korban kekerasan yang merupakan pihak yang menjadi fokus dalam pemberian bantuan hukum masyarakat miskin yang membutuhkan jasa hukum.
Lanjut Sekda, rancangan peraturan daerah kabupaten kapuas hulu tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang perlu diselenggarakan dalam pemerintahan daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
“untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan di kabupaten
kapuas hulu yang dinamis, aman, nyaman, tertib, dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat,
diperlukan adanya upaya dalam meningkatkan
ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan
masyarakat,”
Kata Sekda, dalam rangka untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat kabupaten kapuas hulu, serta untuk mempercepat pencapaian sasaran visi dan misi pemerintah kabupaten kapuas hulu menuju kapuas hulu hebat, perlu mengganti peraturan daerah tingkat ii kapuas hulu nomor 09 tahun 1978 tentang penyelenggaraan kebersihan dan ketertiban umum.
“karena peraturan daerah tingkat ii kapuas hulu
nomor 09 tahun 1978 tentang penyelenggaraan
kebersihan dan ketertiban umum sudah tidak
relevan denga kondisi dan situasi di kabupaten
kapuas hulu serta perkembangan regulasi,” pungkasnya. (Rovi)