KAPUAS HULU, PENA.co.id – Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap 5 pelaku penyelundupan narkoba lintas negara di perbatasan Indonesia – Malaysia tepatnya di Kecamatan Puring Kencana dan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Adapun barang bukti yang disita yakni sabu seberat 36,98 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh Cina Danguanyin asal Malaysia sebanyak 35 bungkus.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan menyampaikan, kelima pelaku penyelundupan Narkotika dari Malaysia ke Indonesia yaitu BD, SY, JN, RK dan RT.
“Adapun peran yang dilakukan para tersangka dalam kasus Narkotika ini hanyalah kurir,” katanya.
AKBP Hendrawan menyampaikan, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini ditafsirkan sekitar Rp36,98 Miliar.
“Dengan potensi menyelamatkan 180.000 jiwa dari ancaman Narkotika,” katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana pelaku dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (Rovi)