KAPUAS HULU, PENA.co.id – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Haidir menyampaikan, bahwa tempat Ibadah tidak boleh digunakan untuk kampanye, karena tempat ibadah ini rentan, takutnya bawa isu agama dan lain sebagainya, yang berhubungan dengan politik identitas.
“Tempat ibadah itu merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk kampanye, sesuai PKPU 13 tentang Kampanye, BAB VIII, Pasal 57 huruf i ” menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.” katanya di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, pada Kamis (7/11/2024)
Lanjut Haidir, Sedangkan ruang pertemuan desa diperbolehkan, dangan catatan ini harus berimbang paslon A ataupun paslon B dua-duanya harus dibolehkan, Kalau di perguruan tinggi itu di bolehkan selama itu tidak mengganggu aktivitas proses belajar mengajar dan di hari libur dan itupun ada izin dari rektor pimpinan perguruan tinggi.
“Sedangkan tempat ibadah memang tidak boleh digunakan untuk kampanye,” katanya.
Haidir Menghimbau, kepada masyarakat apabila terjadi kampanye di tempat ibadah boleh dilaporkan.
“Laporkan ke jajaran kita bawah, kemudian mulai dari teman-teman pengawas desa, kelurahan, kemudian Panwascam, kemudian boleh juga langsung ke Bawaslu,” katanya.
Kata Haidir, tidak boleh mengadu domba atau menjelekan agama lain atau ras tertentu, itu yang tidak boleh.
“Jangan berkampanye di tempat ibadah dan itu dilarang, kalau tempat lain itu silahkan yang penting paslon membuat surat pemberitahuan,” pungkasnya. (Rovi)