PENA.co.id – Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali, menyampaikan bahwa Anggota Satresnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Jumat (04/10/2024).
IPTU Jamali menyampaikan, Tertangkap seorang pria berinisial AW (29), dilakukan Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu terkait informasi yang didapatkan petugas dari masyarakat.
“AW yang berasal dari Pontianak tersebut ditangkap petugas karena mencurigakan membawa suatu barang yang diduga Narkoba,” katanya.
IPTU Jamali menyampaikan, pelaku diamankan di Jalan Lintas Selatan kemudian AW dilakukan penggeledahan badan oleh petugas dan disaksikan dua orang warga di jalan Lintas Selatan simpang Melapi Kedamin.
“Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Shabu dengan total 4 (empat) klip plastik bening dengan berat bruto 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram dan 4 (empat) klip plastik bening kosong, saat itu AW mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” katanya.
IPTU Jamali menyampaikan, selanjutnya pelaku dan Barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut,” katanya.
“Akibat perbuatan pelaku AW dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” katanya.
IPTU Jamali menghimbau kepada warga Kapuas Hulu agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, hindari lingkungan pergaulan yang salah dan waspada terhadap peredaran Narkoba di sekitar tempat tinggalnya masing-masing,
“berikan informasi kepada petugas terdekat apabila mengetahui ada peredaran atau penyalahgunaan narkoba,” tuntasnya. (Rovi)