KAPUAS HULU, PENA.co.id – Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu, Usmandi menyampaikan, untuk wajib KIA untuk semester 1 tahun 2024 ini 74.218 orang anak, yang sudah memiliki KIA sampai dengan 3 September 2024 ada 56.887 anak.
“Kalau di persentasekan kurang lebih 76,58 persen,” kata Usmandi, di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Rabu (4/9/2024).
Usmandi menyampaikan, secara nasional kalau untuk KIA sudah lewat, di tahun 2024 target nasional 60 persen anak-anak sudah memiliki KIA, syarat untuk membuat KIA diantaranya memiliki akta kelahiran.
“Kemudian kalau umur 5 tahun keatas sampai 16 tahun itu harus ada pas poto,” katanya.
Lanjut Usmandi, ini yang menjadi kesulitan kita, yang mengunakan pas poto, karena harus datang langsung untuk mengambil potonya, termasuk untuk membuat akta kelahiran.
“Karena di KIA ada nomor akta kelahiran,” katanya.
Usmandi berharap, anak-anak di Kapuas Hulu semuanya memiliki kartu identitas, karena KIA identitas penduduk yang usianya sebelum memiliki KTP, Ketika anak-anak ini mau sekolah, mau membuat paspor, mau membuka tabungan, itu kan harus ada identitas.
“Maka salah satu solusi dari pemerintah itu memang harus memiliki KIA,” tuntasnya. (Rovi)