1

Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu Tangkap Dua Pelaku Pencurian Besi Railing Jembatan

Pelaku Pencurian Besi Railing Jembatan

KAPUAS HULU, PENA.co.id – Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, menyampaikan, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian besi railing jembatan di Kecamatan Seberuang dan Kecamatan Silat Hilir.

“Kedua pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Silat Hilir, berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu setelah sebelumnya diamankan oleh pihak Polsek Seberuang bersama masyarakat Dusun Sungai Antu, Desa Bekuan,” kata Iptu Rinto Sihombing.

Iptu Rinto Sihombing mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan pengawas lapangan yang bertugas untuk memantau kondisi jalan dan jembatan di wilayah Kecamatan Seberuang dan Silat Hilir. Pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, pengawas menemukan beberapa batang besi railing pada jembatan di Dusun Sungai Antu, Desa Bekuan, dalam keadaan hilang.

“Hal serupa juga ditemukan di beberapa jembatan lain di Dusun Pala Kota dan Hutan Lindung Kilo 11 Desa Seberu,” ujar Iptu Rinto Sihombing.

Iptu Rinto Sihombing memaparkan, berdasarkan informasi dari Polsek Seberuang, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut.

“Pelaku diketahui telah mengambil besi railing dari beberapa lokasi jembatan di bawah pengawasan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II,” katanya.

Saat ini, Iptu Rinto Sihombing menyampaikan, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 36 batang besi jembatan, satu unit mobil Toyota Kijang Super, serta beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian,” ujarnya.

Iptu Rinto Sihombing menuturkan, kasus ini akan terus didalami oleh pihak berwajib, dan kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Iptu Rinto Sihombing menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayahnya. (Rovi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *